Wednesday, March 28, 2012

mencoba belajar (tugas hukum perbankan)

HUKUM PERBANKAN

a.    Jelaskan prinsip dalam perdagangan jasa (Trade in Service)!
Prinsip-prinsip dalam Trade in Service adalah:
1)    Most Favored Nation (MFN) yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada semua mitra dagang negara anggota WTO. Bila suatu negara memperbolehkan pihak asing untuk bersaing dalam satu sektor, kesempatan yang sama juga harus diberikan untuk negara anggota WTO lainnya.[1] MFN diberlakukan sebelum investor masuk ke suatu Negara.
Contoh: Indonesia memberikan peluang kepada Amerika untuk melakukan investasi di bidang usaha pertambangan, maka Indonesia harus memberikan peluang yang sama terhadap anggota WTO lainnya.
2)    National Treatment yaitu memberikan perlakuan yang sama atas produk impor dan domestik.[2] Hal ini diberikan ketika investor telah masuk dan berusaha di Negara tujuannya. Pemerintah tidak boleh membedakan kebijakan yang diberikan kepada investor dalam negeri dan luar negeri.
Contoh: investor asal Amerika dan China telah masuk dan berusaha di Indonesia. Pemerintah Indonesia memberlakukan bunga kredit kepada investor dalam negeri sebesar 6%, maka ketentuan tersebut harus berlaku juga kepada investor asal Amerika dan China.
3)    Transparency yaitu transparansi kebijakan, ada komitmen spesifik yang memuat daftar sektor yang dibuka dan berapa besar akses pasar diberikan untuk sektor-sektor tersebut. Komitmen spesifik suatu negara dimuat dalam schedule of commitments.[3]
4)    Progressive liberalization yaitu perundingan lebih lanjut untuk proses liberalisasi dengan meningkatkan jumlah dan cakupan komitmen dalam schedule of commitments.[4] Jika suatu kebijakan telah diberlakukan proses liberalisasi maka hal tersebut harus ditingkatkan secara bertahap dan tidak boleh diberlakukan restricted lagi.
b.    Jelaskan perbedaan prinsip Most Favored Nation (MFN) dan National Treatment!
MFN merupakan prinsip non diskriminasi antara Negara anggota GATT sebelum investor masuk ke suatu Negara. National Treatment merupakan prinsip non diskriminasi antara investor asing dan investor dalam negeri yang diberikan kepada Negara anggota GATT sesudah investor masuk ke suatu Negara.
1.    Jelaskan cara transaksi perdagangan jasa dengan contoh nya (mode of supply)!
Ada 4 cara transaksi perdagangan jasa atau yang biasa disebut Mode of Supply, yaitu:[5]
·         Mode 1 Cross Border Supply. Yaitu bagaimana jasa tersebut diperdagangkan dengan menerobos batas-batas negara. Suatu Negara bisa memasok atau menawarkan jasa dari satu Negara ke Negara lain. Suatu negara tidak diperkenankan membuat aturan baik berupa perizinan maupun kualifikasi yang dapat menyebabkan hambatan terhadap masuknya produk jasa dari Negara lain. Misalnya perdagangan jasa melalui internet.
·         Mode 2 Consumption Abroad. Yaitu kebebasan orang untuk mengkonsumsi jasa tertentu. Suatu negara tidak diperkenankan membuat aturan yang menyebabkan hambatan konsumsi jasa di negara lain. Contoh: Indonesia tidak boleh mengatur atau membatasi jumlah pelajar untuk belajar ke suatu negara anggota WTO misalnya Australia karena hal tersebut dapat menyebabkan turunnya konsumsi jasa dari penyedia jasa pendidikan di Australia. (Lembaga pendidikan di Australia yang seharusnya dapat memperoleh hasil karena jasa pendidikannya di negara tersebut dikonsumsi oleh pelajar Indonesia akhirnya tidak bisa memperoleh kesempatan tersebut).
·         Mode 3 menyangkut Commercial Present. Yaitu bagaimana penyedia jasa asing masuk dan dapat hadir menyediakan jasanya disuatu negara. Ini terkait erat dengan Foreign Direct Investment (FDI) atau masuk dan kehadiran Penanaman Modal Asing. Aturan yang diterapkan baik itu menyangkut institusi atupun persyaratan kualitas maupun kuantitas dan perizinan yang dibelakukan terhadap penyedia jasa asing, tidak boleh sampai menghambat masuknya penyedia jasa asing. Misalnya dengan memberlakukan perijinan satu pintu yang dahulu masalah perijinan bisa menghambat masuknya penyedia jasa.
·         Mode 4 menyangkut Movement of Natural Person: yaitu adanya kebebasan lalu lintas manusia antar Negara dalam kaitannya dengan bisnis jasa termasuk perbankan, bagaimana pelaku jasa (tenaga profesional) masuk ke suatu negara. Terhadap pelaku jasa tersebut tidak boleh ada peraturan atau persyaratan yang dapat menghambat masuknya pelaku jasa asing. Bila ada persyaratan harus jelas.
2.    Apa pendapat anda tentang liberalisasi perbankan di Indonesia?
Liberalisasi perbankan menurut saya memberikan kesempatan industri perbankan untuk lebih berkembang dan siap untuk bersaing di kancah perbankan internasional. Adanya modal asing yang masuk akan memberikan perubahan terhadap perbankan di Indonesia. Dari segi modal, peningkatan modal dari asing tentunya bisa membuat industri perbankan lebih berkembang. Dari segi manajemen dengan adanya manajemen asing yang masuk akan membuat  manajemen perbankan Indonesia lebih baik. Dari segi produktivitas, kegiatan usaha akan lebih efisien. Bank nasional secara tidak langsung juga harus memperbaiki manajemennya untuk bersaing dengan bank lain yang sudah mengalami liberalisasi perbankan.
3.    Apabila ada perusahaan asing menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank bagaimana jalan keluarnya?
Peraturan mengenai pihak asing yang menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di lebih dari satu bank nasional telah diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia, yaitu:
“Sejak mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, pihak-pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sebagai berikut:
a.     mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank; atau
b.    melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-bank yang dikendalikannya; atau
c.    membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company), dengan cara :
1)      mendirikan badan hukum baru sebagai Bank Holding Company; atau
2)      menunjuk salah satu bank yang dikendalikannya sebagai Bank Holding Company.”
      Contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus kepemilikan saham pengendali Bank Internasional Indonesia (BII) dan PT. Danamon Indonesia (Tbk.) oleh Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. (FFH) yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Temasek Holding. Pada kasus ini, Fullerton memilih untuk melepas saham di BII dan hanya akan menjadi PSP di Bank Danamon. Hal ini dilakukan setelah munculnya PBI dari Bank Indonesia yang mengatur tentang kebijakan PSP.[6]
4.    Apa manfaat keberadaan bank asing bagi perekonomian Indonesia?
Keberadaan bank asing bagi perekonomian Indonesia tentunya akan memberikan dorongan positif bagi bank-bank nasional untuk meningkatkan produktivitas pelayanan kepada masyarakat. Dari sisi efisiensi bank tentunya akan meningkat, bank nasional bisa mengadakan kerjasama dengan bank asing sehingga bisa memberikan layanan yang lebih prima. Masuknya bank asing juga mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia karena dengan adanya kepercayaan dari pihak bank asing untuk masuk ke Indonesia membuktikan investasi perbankan bisa aman dilakukan apalagi investasi di bidang lain. Dari sisi permodalan, bank nasional yang dimasuki pihak asing tentunya akan mendapatkan tambahan modal untuk usahanya.



DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

No comments:

Post a Comment