Thursday, December 20, 2012

2012

tahun ini..

tahun penuh perjuangan melanjutkan Strata 2.

tahun penuh kebimbangan memilih Jakarta atau Jogjakarta.

tahun penuh kesempatan dengan datangnya pekerjaan.

tahun penuh tawa akan kebersamaan dengan keluarga.

tahun penuh tangis akan perpisahan dengan nya dan dengan segala yang ada di Jogjakarta.

tahun penuh kekecewaan akan ketidakmampuan diri menghadapi jarak yang ada.

tahun penuh penyerahan diri terhadap jalan yang ada.

tahun penuh kegembiraan bertemu kawan baru.

tahun ini..

tahun yang baik.

tahun yang mengajarkan aku akan pengalaman hidup.

terima kasih 2012.

kita hanya perlu menghitung hari sebelum tahun ini berganti :)


Tuesday, December 18, 2012

Akhir


The End


Dan inilah akhirnya.

Akhir dari segala penantian panjang yang menguras tawa, tangis dan keringat..

Akhir dari segala yang kita perjuangkan..

Akhir dari kata KITA..


Terkadang tergoda ku tuk melihat kembali ke belakang..

Namun aku sadar..

Bukan itu akar permasalahanya..

KITA..

Itu adalah masalahnya..

Kita tidak bisa tahan dengan semua sikap kita..

Kita mencoba menjauh namun tidak ada alasan tercipta.

Kita mencoba mendekat namun tidak ada ruang tersisa..

Kita yang menyebabkan semua ini..

Dan saat ini kuucapkan terima kasih.

Terima kasih telah membuka mata ku..

Terima kasih telah membuka pikiran ku..

KITA..

Cukup sampai disini.

FIN....

Sunday, November 18, 2012

ACTUALLY, WE DO SOMETHING.



1 ALUMNUS 1 POHON
Gerakan untuk Hijaukan Kembali Lereng Merapi 
dan Galang Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi Kurang Mampu

Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) menyelenggarakan serangkaian kegiatan khusus bernama “Kagama Goes Green”. Melalui kegiatan ini KAGAMA ingin mewujudkan hutan pendidikan konservasi yang diberi nama Hutan Pendidikan Konservasi Koesnadi Hardjasoemantri (HPKKH), di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Hutan Pendidikan Konservasi ini ditujukan untuk sarana pembelajaran konservasi bagi mahasiswa dan masyarakat, sekaligus wujud aksi kongkrit KAGAMA dalam mengkampanyekan pengurangan carbon footprint yaitu emisi karbondioksida (CO2) dan gas metana (CH4) dalam kaitannya dengan issue global warming saat ini. Kagama Goes Green merupakan rangkaian kegiatan penggalangan dana untuk pengelolaan dan pengembangan HPKKH yang telah diinisiasi oleh Kagama sejak 11 Maret 2012 dengan dukungan penuh dari Direktorat Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan. Selain itu, juga untuk keperluan penggalangan dana beasiswa bagi mahasiswa UGM berprestasi yang kurang mampu.
Selain untuk menghijaukan kembali Merapi dengan melakukan gerakan penanaman pohon, kegiatan ini juga mengkampanyekan gaya hidup peduli lingkungan. “Kami mencoba mengkampanyekan gerakan “Satu Alumnus, Satu Pohon”. Selain itu, untuk memperkenalkan pentingnya pendidikan lingkungan hidup kepada orang tua dan anak-anak, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengubah gaya hidup yang lebih pro lingkungan dalam upaya mengurangi carbon foot print.” ungkap Ketua Umum Panitia Irvan Kristanto. Parsitipasi seperti apa yang bisa dilakukan untuk mendukung gerakan penghijauan ini? “Salah satunya dengan hanya membayar minimal senilai Rp 100 ribu, berarti seseorang telah menyumbangkan satu pohon untuk bumi. Dana ini juga untuk perawatan hutan hingga 6 bulan berikutnya.” jelas Irvan.
Sekjen PP KAGAMA Prof. Dr. Ir.Budi Wignyosukarto, Dipl. H., mengatakan,”Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab KAGAMA untuk mencoba mengembalikan ekosistem Merapi yang kaya akan keanekaragaman hayati dan sumber plasmanuftah. Kegiatan ini sangat sesuai dengan Visi KAGAMA mengoptimalisasi peran jaringan alumni dalam rangka membantu penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara; termasuk untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Kegiatan ini juga melibatkan masyarakat di sekitar lokasi dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat baik dalam aksi tanam maupun perawatan serta pengelolaan dan pengembangannya ke depan”
Sementara itu Rektor UGM Prof. Dr. Pratikno, Msi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut dengan gembira kegiatan Kagama Goes Green ini. Kegiatan ini sangat signifikan dampaknya bagi pemulihan hutan di lereng Merapi yang tentu juga sangat berpengaruh pada kualitas hidup warga Merapi dan sekitarnya. Selain itu, kegiatan ini juga sangat membantu penyediaan dana bagi program beasiswa yang sedang digalakkan UGM. UGM merasa perlu untuk tetap berkomitmen kepada mereka yang tidak bisa belajar di UGM hanya karena tidak memiliki dana. “Universitas Gadjah Mada berharap dengan kegiatan seperti ini akan terus berlanjut ide-ide segar dan aktual untuk berkontribusi pada upaya bersama menuju Indonesia yang lebih baik,” tandas Pratikno.
Irvan menjelaskan bahwa rangkaian acara akan berlangsung dalam beberapa tahap dan berbagai bentuk event maupun tempat. Acara dimulai dengan Konser Amal Kagama Goes Green, sebuah konser vokal dari klasik hingga kontemporer, kolaborasi musikus alumni UGM yang akan diselenggarakan pada Jum’at 23 November 2012, mulai 19.00 WIB di Auditorium Pusat Kebudayaan Jerman, Goethe Haus, Menteng, Jakarta Pusat. Para performer diantaranya Duta dan Adam Sheila on 7, Anggito Abimanyu, Kristiawan dan Krishna, serta monolog bintang tamu Butet Kartaredjasa.
Selanjutnya, Sabtu 8 Desember 2012, pukul 05.30 – 06.00 akan diselenggarakan Gowes Guyub KAGAMA dari Stasiun Tugu menuju Bulaksumur sekaligus merupakan penjemputan rombongan dari Jakarta yang bersama-sama naik kereta api dari Stasiun Gambir Jumat, 7 Desember malam. Gowes Guyub KAGAMA ini akan diramaikan oleh komunitas sepeda S3GAMA (Sepeda Sehat Sipil Gadjah Mada) serta bekerja sama dengan tim SLRT (Sepeda Listrik Roda Tiga) dan SLRE (Sepeda Listrik Roda Empat).
Pada hari yang sama, pukul 09.00 – 13.00, digelar Sharing dan Diskusi “UGM Almamaterku: ”Melacak Visi Kebangsaan dan Kerakyatan Pendidikan”, yang akan berlangsung di Pendopo Wisma Kagama, menampilkan pembicara Ketua Pengda KAGAMA DKI Ir. Budi Karya, Nukman Lutfie, dan Anggota MWA UGM Prof. Dr. Sutaryo SpA (K).
Selain itu, pada saat yang sama diselenggarakan juga Donor Darah “One Drop to Save Lifes” di Ruang NURI Wisma Kagama. Acara ini tidak hanya melibatkan civitas akademika, namun juga masyarakat umum yang ingin berpartisipasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjaring pendonor lebih luas sehingga dapat menghasilkan kantong-kantong darah yang lebih banyak untuk kemanusiaan. Kerjasama dilakukan dengan PMI Cabang Kota Sleman dan UKM Ukesma (Unit Kesehatan Mahasiswa) UGM sebagai panitia operasional kegiatan. Pendonor akan diberikan souvenir pin dan makan siang.
Pada hari yang sama, pukul 13.00 – 17.00 akan dilaksanakan Pesta Kreasi Limbah Plastik untuk anak-anak dan keluarganya di lingkungan Grha Sabha Pramana UGM dengan tema Dare To Be Green. Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi anak-anak dan keluarganya untuk berkreasi memanfaatkan limbah plastik menjadi barang yang berguna. Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa menjadi media untuk memperkenalkan dan terus mengkampanyekan pentingnya cinta lingkungan. Peserta membawa sendiri limbah plastiknya dari rumah. Panitia akan menyediakan tim instruktur untuk memberikan pelatihan singkat secara massal tentang bagaimana memanfaatkan limbah plastik menjadi sesuatu bentuk yang lebih menarik dan berguna untuk kemudian dicat atau dihias. Hasil karya akan menjadi milik peserta kembali, di samping akan mendapatkan souvenir berupa bibit tanaman untuk ditanam di rumah masing-masing dan beberapa bingkisan menarik lainnya.
Malam harinya, acara nostalgia alumni “KAGAMA Night: We are the Champions” di Hall Gelanggang UGM, Sabtu 8 Desember 2012. Malam keakraban ini sebagai ajang mengenang kembali masa kuliah dan mempererat hubungan lintas angkatan dan lintas fakultas. Berlangsung santai sembari menyantap hidangan makan malam dan akan diramaikan dengan penampilan alumni Unit Kegiatan Mahasiswa, seperti Paduan Suara dan Gama Band, kemudian Dadang dan Black Mask (classic rock) serta monolog Butet Kartaredjasa.
Peresmian Hutan Pendidikan Konservasi Koesnadi Hardjasoemantri (HPKKH) di Lapangan Cangkringan dan kawasan HPKKH Merapi, Minggu 9 Desember 2012. Inilah puncak acara seluruh rangkaian kegiatan. Akan dihadiri oleh Mentri Kehutanan H. Zulkifli Hasan, SE., MM. untuk meresmikan HPKKH.
Selama acara, seluruh peserta didorong untuk mengabadikan momen-momen yang berlangsung sejak keberangkatan dari Jakarta, selama di kampus UGM, dan Merapi, pada 7, 8, dan 9 Desember 2012, menggunakan kamera yang mereka miliki baik kamera khusus maupun kamera yang di handphone mereka. Dengan demikian semua peserta berkesempatan untuk mengikuti Lomba Foto bertema “Go Green.” Hasil karya foto peserta selanjutnya dinilai oleh para juri profesional. Seluruh foto yang masuk ke panitia nantinya akan dipamerkan pada acara Dies Natalies UGM Desember 2012.
Acara yang padat ini terbuka untuk alumni UGM dimanapun berada maupun masyarakat umum. Untuk berpartisipasi dan pendaftaran bisa membuka web www.kagamavirtual.com.
Jakarta 16 November 2012
Panitia KAGAMA GOES GREEN

Irvan Kristanto                                                                                                                          Aroem Naroeni
Ketua Umum                                                                                                                              Sekretaris Umum
Kotak Informasi
Info kegiatan selengkapnya : www.kagamavirtual.com
Konser Amal:
Tempat :  Goethe Haus, Menteng, Jakarta Pusat
Waktu   :  Jumat, 23 November 2012, pukul 19.00-selesai
Performers:
R Kristiawan (tenor)
Krishna Dharma (tenor)
Diani Sitompul (sopran)
Marusya Chamber Music
Adelaide Simbolon (piano)
Pulung (rocker)
Art Director : Yudi Ahmad Tajudin – Teater Garasi
MC : Mayong Suryolaksono & Amie Ardhini
Bintang Tamu :
Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
Duta dan Adam Sheila on7
Butet Kartaredjasa (monolog)
Gowes Guyub
Penyambutan rombongan alumni dari Jakarta menuju kampus UGM.
Oleh : Komunitas sepeda S3GAMA (Sepeda Sehat Sipil Gadjah Mada), tim SLRT (Sepeda Listrik Roda Tiga), dan SLRE (Sepeda Listrik Roda Empat).
Tempat : Stasiun Tugu- kampus UGM.
Waktu  : Sabtu, 8 Desember 2012 pagi
Sarasehan
Sharing dan Diskusi “UGM Almamaterku : Melacak Visi Kebangsaan dan Kerakyatan Pendidikan”
Tempat : Pendopo Wisma KAGAMA
Tanggal : Sabtu, 8 Desember 2012
Pembicara : Ketua Pengda KAGAMA DKI Ir. Budi Karya Sumadi, Nukman Lutfie, serta Prof. Sutaryo, Anggota MWA UGM.
Moderator : Dr. M. Mukhtasar S
Donor Darah “One Drop to Save Lifes” 
Tempat : Ruang NURI Wisma KAGAMA
Waktu: Sabtu, 8 Desember 2012.
Peserta : Alumni dan masyarakat umum
Panitia operasional : UKM Ukesma (Unit Kesehatan Mahasiswa) UGM bekerjasama dengan PMI cabang Sleman.
Pesta Kreasi Limbah Plastik
Tema   : Dare To Be Green
Waktu: Mulai jam 13.00 Sabtu, 8 Desember 2012
Tempat: lingkungan Grha Sabha Pramana UGM
Peserta: Umum
KAGAMA NIGHT
Tema     :  “We are the Champions”
Tempat : Hall Gelanggang UGM
Waktu  : Sabtu, 8 Desember 2012.
Performer: Gama Band, Dadang dan Black Mask (Classic Rock), Butet Kartaredjasa
Lomba Foto tema “go green.”
Peserta : peserta kegiatan Kagama Goes Green
Objek :  momen menarik sepanjang acara, sejak kebarangkatan di Jakarta menuju kampus UGM dan Merapi
Waktu : 7, 8, dan 9 Desember 2012.
Juri : para fotografer profesional
Karya pemenang akan dipamerkan pada acara Dies Natalis UGM 2012.
Peresmian Hutan (Puncak Acara)
oleh  Menteri Kehutanan H. Zulkifli Hasan, SE., MM.
Tempat : Lapangan Cangkringan dan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Tanggal : Minggu, 9 Desember 2012.
Mengundang :
Pengurus Pusat Kagama, petinggi UGM, anggota-anggota kehormatan Kagama seperti Wakil Presiden RI, beberapa Menteri dan Wakil Menteri, beberapa anggota DPR RI, pimpinan dan anggota beberapa Lembaga Negara, Pejabat Pemda setempat, dan pengusaha serta pimpinan perusahaan dan lembaga yang mendukung kegiatan Kagama Goes Green, terutama yang secara khusus berkontribusi pada pengadaan tanaman dan pengelolaan untuk HPKKH ini.
Peserta akan melakukan Lava Tour dalam perjalanan pulang .
Panitia yang bisa dihubungi
Ketua Umum
Irvan Kristanto
081 187 2972
Humas
Puthut Gambul
081 893 0197
Acara
Bibien
085 628 81813
Pendaftaran Jabodetabek
Alfian
0812 2750 8313
Pendaftaran Jogja
Ricky
0856 181 8957
Konser
Indri
0818 0405 0864
Lomba Foto
Luqman
081 847 4500

Monday, November 12, 2012

Dear You...


Kita punya kesempatan untuk berhenti.
Kita punya kesempatan untuk menyerah.
Kita punya kesempatan untuk berpaling.
Kita punya kesempatan untuk mencari yang terbaik.
Kita punya kesempatan untuk mengubur semua kenangan bersama.
Kita punya kesempatan untuk meratapi semuanya

Dalam kesendirian.

Kita juga punya kesempatan untuk menjalani.
Kita juga punya kesempatan untuk bersama.
Kita juga punya kesempatan untuk mencapai mimpi kita.
Kita juga punya kesempatan untuk tumbuh dewasa bersama.
Kita juga punya kesempatan untuk terus berjuang.

Berdua, untuk selamanya.


Sunday, November 11, 2012

Status Quo


"Commonly used form of the original Latin "statu quo" – literally "the state in which" – is a Latin term meaning the current or existing state of affairs.To maintain the status quo is to keep the things the way they presently are. The related phrase status quo ante, literally "the state in which before", means "the state of affairs that existed previously". [ diambil dari http://en.wikipedia.org/wiki/Status_quo ]" 


Status quo berarti pembiaran terhadap suatu keadaan seperti keadaan semula. Status quo menurut ku merupakan status yang hanya akan melekat pada diri kita untuk sementara waktu. Yap. Setelah Desember datang status quo akan menemukan jawabannya..


Desember, aku menantangmu untuk datang lebih cepat untuk mengetahui kenyataan yang dipilih...

Friday, November 9, 2012

Kosong

Ketika kita dipaksa menyingkir oleh jalan yang terbentang.

Oleh keputusan yang tidak kita buat.

Oleh keadaan yang menggantungkan asa kita.

Oleh keterbatasan pikiran kita menanganinya.

Oleh kerinduan yang bertemu dengan kesendirian.

Kita hanya bisa semakin menyakiti.

Berusaha terus berlari agar mencapai titik temu kita.

Namun semua terlihat semakin jauh.

Aku, Kamu, Kita.

Perlahan memudar....

Monday, October 22, 2012

Vino and Marsha Story Of Us, Kisah Cinta, Pertemanan dan Pernikahan


"cinta itu indah, tapi ngejalaninnya ga semudah dan semulus cerita di dongeng. Gue ga perduli orang yang mandang sebelah mata hubungan gue dan dia. Gue ga takut sama orang-orang yang berusaha sekuat tenaga buat ngancurin dan misahin gue sama dia... Tapi yang gue takutin cuma satu, yaitu saat gue ngebuka mata gue di pagi hari dan gue tahu kalo dia udah ga cinta sama gue"


"Cinta ga bisa milih, apalagi buat dipaksain, tapi saat lw mulai sadar kalo yang lw rasain itu beneran cinta, kejar terus, sampe mati pun harus lw perjuangin"

sepenggal kalimat diatas bisa kita temui di film pendeknya "Vino and Marsha Story Of Us, Kisah Cinta, Pertemanan dan Pernikahan" (http://www.youtube.com/watch?v=i93sXdixKvw&feature=g-logo-xit)

seriously, film ini bener-bener bikin gue berkaca-kaca..


:")




Saturday, October 20, 2012

old memories.

In a relationship, there will be a time when you forget about the reason you in love with you loving one..

Actually, i just did it.

But then i opened my laptop n the photo album of me and him. 

Then i can see it, why i'm in love with him.

I also opened my facebook and see our wall post to each other..

I laughed a lot when reading it again.

hahaha.

When i watch your lips-sing video clip and the song you write about me on facebook, read their comment about us.

My mind flew away and memorize that moment.

We such a teenagers back then.

Sweet and it started warming my eyes.

:")

distance is a matter when you keep complaining about it, but i know we can get trough all of this.. together.. 


<3 u

Kimbra


Setelah liat foto diatas pasti langsung kebayang yang mana Kimbra (bisa bedain donk Kimbra n Gotye hehe)

Yap, nama itu mungkin cuma kalian denger saat Kimbra jadi featuring artist di lagunya Gotye yang Somebody that i used to know. Me too. hahaha. Tapi setelah aku mendengarkan lagu-lagunya si mbak Kimbra, astagaaaa! keren-keren semuaa..


Lagu pertama yang Kimbra yang aku dengar itu Settle Down, 


"I wanna settle down

I wanna settle down
Won't you settle down with me?
Settle down

We can settle at a table
A table for two
Won't you wine and dine with me?
Settle down

I wanna raise a child
I wanna raise a child
Won't you raise a child with me?
Raise a child"


lagu ini bercerita tentang seorang gadis yang pengen settle down(menikah) sama pacarnya, pengen punya anak dari pacarnya, penggambaran di video klipnya kaya cewe yang desperado banget. so, kalo kamu udah despreate banget sama pacar kalian yang ga ngajak nikah, nyanyiin aja lagu ini hahahaha. 

ini salah satu scene dari Settle Down
lagunya yang Come Into My Head juga keren. setaut liriknya kaya gini:


"Oh won't you come into my head? 

Come inside, lie down in my head 
Oh won't you come into my head? 

Oh you wanna piece of my mind? 
Emphatic and erratic 
At the drop of a dime 
Oh you want a piece of my mind? 
Climatic and dramatic "


yap, aku setuju sama Kimbra, kalo kamu mau tau tentang diriku dan apa yang aku pikirkan, ya udah masuk aja ke dalam pikiranku biar tau semuanya. hahaha. sounds creepy but i'm totally agree with her.


Yang bikin lebih keren lagi, Kimbra selalu pake teknik looping untuk musiknya, mirip-mirip Imogen Heap lah, jadi dia record dulu suara yang dia pengen (mostly suara dari mulutnya sendiri kemudian digabungkan jadi sebuah lagu) kereeenn kan! 

monggo googling aja tentang Kimbra.. :) 

good day all.

Bekasi, 21 Oktober 2012

Tuesday, May 22, 2012

somehow, they stolen my attention




"Christina Perry - A Thousand Year"

(Verse 1)
Heart beats fast
Colors and promises
How to be brave
How can I love when I'm afraid
To fall
But watching you stand alone
All of my doubt 
Suddenly goes away somehow

One step closer

(Chorus)
I have died everyday
waiting for you
Darlin' don't be afraid
I have loved you for aThousand years
I'll love you for aThousand more

(Verse 2)
Time stands still
beauty in all she is
I will be brave
I will not let anything
Take away
What's standing in front of me
Every breath,Every hour has come to this

One step closer

(Chorus 2x)
I have died everyday
Waiting for you
Darlin' don't be afraid
I have loved you for aThousand years
I'll love you for aThousand more

And all along I believed
I would find you
Time has brought
Your heart to me
I have loved you for aThousand years
I'll love you for aThousand more

One step closer
One step closer



"Jason Mraz - I Won't Give Up"

When I look into your eyes
It's like watching the night sky
Or a beautiful sunrise
There's so much they hold
And just like them old stars
I see that you've come so far
To be right where you are
How old is your soul?

I won't give up on us
Even if the skies get rough
I'm giving you all my love
I'm still looking up

And when you're needing your space
To do some navigating
I'll be here patiently waiting
To see what you find

'Cause even the stars they burn
Some even fall to the earth
We've got a lot to learn
God knows we're worth it
No, I won't give up

I don't wanna be someone who walks away so easily
I'm here to stay and make the difference that I can make
Our differences they do a lot to teach us how to use
The tools and gifts we got yeah, we got a lot at stake
And in the end, you're still my friend at least we did intend
For us to work we didn't break, we didn't burn
We had to learn how to bend without the world caving in
I had to learn what I've got, and what I'm not
And who I am

I won't give up on us
Even if the skies get rough
I'm giving you all my love
I'm still looking up
Still looking up.

I won't give up on us (no I'm not giving up)
God knows I'm tough enough (I am tough, I am loved)
We've got a lot to learn (we're alive, we are loved)
God knows we're worth it (and we're worth it)

I won't give up on us
Even if the skies get rough
I'm giving you all my love
I'm still looking up




Friday, April 27, 2012

my new little black puppy

Hello everybody, i would like to tell a good news, on Friday The 13th of April my father decided to buy a little dog to be our new member. 
Did i say "Friday the 13th" ? YES!
Thats why we decided to named my new dog "Jason" (sounds like Jason from the Friday the 13th right?).
Actually that was my Brother Gungde's ideas, he say "why wont we named him Jason." and i'm agree with him.But when all of my family had a bed time chit-chat, my Father want to give him name " Eagle", my Brother give another option "Adler", my Sister want to named him "Kopral" and my Mother want to named him "van Tobi". So i give an option to name him 
"Kopral Jason Adler Eagle van Tobi
and all of them refuse it. hahaha.
Its too long for a dog name and we agree to named him:
 "Kopral Jason" called as Jason

Jason we're 6 Week when my father bought him. I give him milk and babies porridge. He was a big appetite puppy and will crying if we dont give him milk. haha. A week ago he was only 1 kilogram, now he was 1,5 kilos. Still crying at night, will angry if i'm not let him get into the house, bite my finger as if that he was given breastfeeding by his mother, bullying by his brother Gendral because Jason want to eat Gendral meals. you give me and my family smile and laugh. 
Welcome Jason. Be a good dog. :*


Friday 27 April 2012

Tuesday, April 10, 2012

Mencari

sebuah kisah tentang pencarian.
entah mencari jati diri, sebab akibat yang terjadi, atau sekedar mencari apa yang akan terjadi selanjutnya.
hidup sekedar pencarian.
kita datang ke dunia hanya untuk mencari.
ketika dalam kandungan kita mencari tau siapa orang tua kita,
ketika saatnya dilahirkan kita mencari jalan keluar dari rahim ibu kita kemudian mencari air susu pertama dari ibu.
lalu kita mencari dan belajar hal-hal yang kita tidak ketahui.
mencari dimana kita akan bersekolah, mencari teman-teman yang cocok, pasangan yang mendampingi.
kita selalu mencari bahkan sampai kita sudah lanjut usia.
lalu kapan semua pencarian ini akan berakhir?
ketika kata KEMATIAN pun bukan akhir dari perjalanan ini.
teman-teman ku yang beragama islam dan kristen mempercayai nantinya akan ada kebangkitan sebelum pengadilan akhir.
sedangkan ajaran agama hindu yang kupelajari serta ajaran agama budha percaya adanya kelahiran kembali setelah kematian.
dengan bertanya seperti ini pun aku sebenarnya sedang mencari.
biarlah semua menjadi misteri.

enjoy your day..
11 April 2012

Wednesday, March 28, 2012

mencoba belajar (tugas hukum investasi)

Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21,22/PUU-V/2007 dan Pidato Moh. Hatta dikaitkan dengan keberhasilan investasi di Indonesia tidak bergantung pada Peraturan Perundang-Undangan.

Investasi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan tambahan modal secara langsung maupun tidak langsung. Investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri akan membantu meningkatkan perekonomian suatu Negara. Investasi di Indonesia didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Pasal 33 UUD yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengolah sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia demi kemakmuran rakyat, baik dilakukan sendiri oleh pemerintah maupun diberikan kesempatan kepada pemilik modal (investor). Wakil Presiden pertama di Indonesia sekaligus konseptor UUD 1945 Mohammad Hatta menafsirkan Pasal 33 tersebut pada sebuah pertemuan dengan wakil-wakil organisasi rakyat di gedung Sono Suko di Solo pada tahun 1951 yang mengatakan:[1]
“Untuk membangun Negara kita, kita tidak mempunyai capital, karena itu kita pakai capital asing untuk kepentingan kita, kita anti kapitalisme, tetapi tidak anti capital. Kita juga tidak segan-segan memakai tenaga bangsa asing, karena kita memang kekurangan tenaga ahli. Mereka itu kita bayar, menurut ukuran pembayaran internasional yang memang tinggi, jika dibandingkan dengan pembayaran kepada tenaga-tenaga ahli kita. Hal ini jangan diirikan, karena mereka itu tidak mempunyai kewajiban kepada Negara kita, sedang kita mempunyai kewajiban terhadap Negara dan bangsa….
Adapun sementara golongan dalam masyarakat kita yang khawatir, bahwa dengan memakai capital asing itu, kita akan jatuh kembali ke dalam penjajahan, demikian hatta selanjutnya. Terhadap mereka itu Bung Hatta katakana, bahwa mereka itu masih dihinggapi oleh restan-restan zaman kolonial yang minderwaardigheids complex dari zaman kolonial dahulu. Sebagai bangsa yang telah merdeka, kita harus mempunyai kepercayaan atas diri kita sendiri.”

Mohammad Hatta dalam pidatonya pada Hari Koperasi 12 Juli 1977 mengulangi kembali pengertian Pasal 33 UUD 1945 dengan mengatakan antara lain:[2]
“Dikuasai oleh Negara dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak berarti Negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ondeernemer. Lebih tepatnya dikatakan bahwa kekuasaan Negara terhadap ppada membuat peraturan guna melancarkan jalan ekonomi…
Cita-cita yang tertanam dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ialah produksi yang sebesar-besarnya sedapat-dapatnya dilaksanakan oleh pemerintah dengan bantuan capital pinjaman dari luar. Apabila siasat ini tidak berhasil, perlu juga diberi kesempatan kepada pengusaha asing menanam modalnya di Indonesia dengan syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Pokoknya modal asing yang bekerja di Indonesia itu membuka kesempatan bekerja bagi pekerja Indonesia sendiri. Daripada mereka hidup menganggur, lebih baik mereka bekerja dengan jaminan hidup yang cukup. Cara begitulah dahulu kita memikirkan betapa melaksanakan pembangunan ekonomi dengan dasar Pasal 33 UUD 1945. Kemudian diberi kesempatan kepada golongan swasta untuk menyerahkan pekerjaan dan capital nasional. Apabila tenaga nasional dan capital tidak mencukupi, kita pinjam tenaga asing dan capital asing untuk melancarkan produksi…”
Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan mandate kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelenmdaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh Negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concenssie). Fungsi pengaturan oleh Negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalio mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/ayau melalui keterlibatan langsung melalui manajemen Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) atau Badan Hukum MIlik Negara sebagai instrument kelembagaan melalui mana Negara c.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh Negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh Negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[3]
Investasi di Indonesia selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut UU PM). UU PM mengatur tentang prinsip-prinsip penanaman modal sesuai aturan General Agreement of Tariff and Trade (GATT) namun tetap memperhatikan kedaulatan Negara. Dalam Pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa semua dilakukan untuk kemakmuran rakyat, namun menurut Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Daipin dkk dalam UU PM terdapat beberapa pasal kurang sesuai dengan tujuan tersebut. Maka dari itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Daipin dkk mengajukan permohonan judicial review terhadap beberapa pasal dalam UU PM. Pada tanggal 25 Maret 2008. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21,22/PUU-V/2007 atas judicial review terhadap:[4]
1.    Perkara No. 21/PUU-VI/2008: Pasal 2, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (2), Pasal 8 Ayat (1), Pasal 10 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22 bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
2.    Perkara No. 22/PUU-VI/2008: Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3\ ayat (4), dan ayat (5), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
Pada putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Yaitu Pasal 22 ayat (1), (2) dan (4) tentang jangka waktu hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan hak pakai (HP). Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, HGB bisa diberikan jumlah 95 tahun dengan cara diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbaharui 35 tahun. Untuk HGU bisa diberikan jumlah 80 tahun dengan cara diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun dan dapat diperbaharui 30 tahun, dan HP bisa diberikan jumlah 70 tahun dengan cara diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun dan dapat diperbaharui 25 tahun. Putusan MK membatalkan kata “di muka sekaligus” dan “berupa”, sehingga hak yang diterima atas tanah merupakan hak pokoknya dan kemudian dapat diperpanjang sesuai aturan setelah jangka waktu tersebut habis.
Keberhasilan penanaman modal bergantung kepada dua hal yaitu faktor peraturan perundang-undangan dan faktor lain di luar undang-undang. Faktor peraturan perundangan merupakan dasar dari adanya kepastian hukum bagi penanam modal, sedangkan faktor lainnya merupakan faktor penunjang penanaman modal seperti:[5]
-       Infrastruktur
-       Insentif Pajak
-       Birokrasi dan Perizinan
-       Tenaga Kerja
-       Stabilitas Ekonomi
-       Pangsa Pasar
-       Ketersediaan Lahan
-       Penyediaan Energi
-       Dan faktor lainnya.
Menurut penulis, penanaman modal tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia. Pada pidato bung Hatta telah diggambarkan bahwa pendiri Indonesia di masa awal kemerdekaannya telah memikirkan bahwa setiap Negara membutuhkan bantuan Negara lain untuk lebih berkembang. Kekurangan modal dapat diatasi dengan membuka kesempatan Negara yang kelebihan modal untuk menanamkan modalnya tanpa mengurangi kedaulatan Negara tersebut. Pengertian Pasal 33 UUD 1945 yang ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi juga memberikan gambaran bahwa penanaman modal tetap dilakukan bersama-sama anatara penanam modal dengan pemerintah melalui BUMN dan Badan Hukum MIlik Negara. Penanaman modal keberhasilan penanaman modal bisa dilakukan dengan baik ketika Negara bisa mengakomodir kepentingan penanam modal dan masyarakat. Penanam modal sebagai pelaku usaha tentunya akan melakukan segala hal untuk mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, namun di sisi lain masyarakat bisa saja dirugikan dengan kemungkinan perusakan lingkungan, kecilnya pendapatan yang didapatkan dengan target perusahaan yang tinggi. Hal ini tentunya akan sulit untuk diserahkan sepenuhnya kepada Negara. Penanam modal harus menjalankan usahanya dengan itikad baik dan menjalankan sesuai kebudayaan masyarakat setempat. Dengan melakukan kegiatan Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang tepat guna ke masyarakat merupakan salah satu cara efektif untuk menunjang keberhasilan penanaman modal. CSR merupakan salah satu cara pendekatan dari perusahaan agar masyarakat sekitar juga merasa memiliki dan kemudian ikut menjaga agar keberlangsungan perusahaan penanam modal terus berjalan.


[1] “Wakil Presiden Hatta: Kita Anti Kapiltasisme, tapi tidak anti capital……”, Pedoman, Rabu 19 September 1951 disadur dari artikel Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UUD 1945.
[2] Mohammad Hatta, “Cita-CIta Koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945”, Pidato di Hari Koperasi 12 Juli 1977 dalam Sri-Edi Swasono (Ed.), SIstem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, (Jakarta: UI Press, 1987), Hal . 17-19, disadur dari artikel Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UUD 1945.
[3] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 001/021-0022/PUU-I/2003 disadur dari artikel Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UUD 1945.
[5] Presentasi Kelompok 1 dalam Mata Kuliah Investasi dan Pasar Modal.

mencoba belajar (tugas hukum investasi)

HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Analisa terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut UU PM) antara lain:
1.     Hanya mengatur tentang Foreign Direct Investment bukan Porto folio Investment.
UU PM mengatur penanaman modal secara langsung (Foreign Direct Investment). Hal ini terlihat dari pengertian penanaman modal menurut Pasal 1 nomor (1): “Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.”  Dari pengertian diatas kita lihat lagi pengertian modal yang diatur dalam Pasal 1 nomor (7): “Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” Menurut saya dari pengertian tersebut bisa kita tarik kesimpulan bahwa pelaksanaan penanaman modal menurut UU PM merupakan penanaman modal langsung dari penanam modal yang dipertegas dengan kata “menanam modal” dimana penanam modal ikut serta dalam proses manajemen perusahaan tersebut sedangkan dalam Porto Folio Investment atau financial asset investment (investasi  di sektor keuangan)[1] adalah komitmen untuk mengikatkan asset pada surat-suratberharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh penerbitnya. Porto Folio Investment merupakan proses investasi yang dilakukan oleh penanam modal yang tidak tertarik untuk ikut serta dalam manajemen perusahaan tersebut.[2]
2.     Menganut prinsip Most Favored Nation (selanjutnya disebut MFN).
MFN adalah setiap konsesi terbaik yang dibuat oleh suatu negara untuk Negara lain harus segera diberi segera diberi tanpa syarat kepada semua penanda tangan GATT, dengan kata lain, perlakuan MFN adalah hak dari semua penanda tangan. Ini adalah asas nondiskriminasi sebagai salah satu tonggak GATT, kekecualian ada, tetapi di atur dalam GATT.[3] MFN tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU PMA: “Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: d. perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal negara;” dan Pasal 6 ayat (1) UU PMA: “Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Contoh pelaksanaan MFN adalah ketika Negara A diberikan tarif masuk sebesar Rp. Xx maka Negara B yang merupakan anggota GATT harus mendapatkan tariff masuk sebesar Rp. Xx juga.
3.     Untuk penanaman modal asing dan dalam negeri, menganut prinsip National Treatment (Pasal 4 ayat (2) huruf a).
Prinsip National Treatment dalam UU PM tertuang pada Pasal 4 ayat (2) huruf a yang berbunyi: “Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah: a. memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.” Pasal ini bermakna ketika penanam modal (anggota GATT) telah masuk dan berinvestasi di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia harus memperlakukan penanam modal tersebut layaknya penanam modal dalam negeri.
4.     Nasionalisasi mungkin dilakukan bila diatur oleh undang-undang dengan ganti rugi yang wajar.
Prinsip anti nasionalisasi ini dibuat untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penanam modal yang ingin berinvestasi di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 7 yang berbunyi:
“(1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.
(2) Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.
(3) Jika diantara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.”
Pemerintah Indonesia mengatur tentang nasionalisasi ini bertujuan untuk membuat iklim investasi menjadi stabil. Walaupun ada kemungkinan nasinalisasi pemerintah Indonesia akan memberikan kompensasi yang wajar. Jaminan tidak akan ada nasionalisasi kecuali dengan kompensasi yang prompt, adequate and effective.[4] Hal ini diharapkan dapat mendorong penanam modal asing untuk melakukan investasi di Indonesia tanpa ketakutan nasionalisasi.
5.     Ketenagakerjaan.
Pasal 10 UU PM mengatur tentang ketenagakerjaan bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di Indonesia. Pasal ini berbunyi:
“(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia.
(2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
(3) Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dari pasal diatas bisa disimpulkan bahwa penanam modal wajib melakukan:
a.     Mengutamakan perekrutan tenaga kerja WNI.
b.    WNA bisa digunakan sebagai tenaga ahli sesuai jabatan dan keahlian.
c.     Wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja WNI .
d.    Adanya transfer teknologi (transfer knowledge) dari tenaga ahli WNA ke tenaga kerja WNI.
6.     Proyek-proyek investasi yang dibolehkan atau diprioritaskan atau tidak dibolehkan
Penanaman modal yang dilakukan di Indonesia tidak dapat dilakukan di semua bidang usaha, Pasal 12 menyebutkan bahwa:
(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
(2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah :
a.     produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
b.     bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
(3) Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
(4) Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.”
Pasal 13 juga mengatur tentang pembatasan proyek investasi, yang berbunyi:
“(1) Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan
daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya.”
Untuk pengaturan lebih lanjut dari Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) tentang kriteria dan persyaratan bidang usaha yang boleh dimasuki oleh penanam modal diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 yang pada tahun 2010 dicabut dan diganti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Perpres ini mengatur tentang bidang usaha yang:
a.     Tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal, yaitu: budidaya ganja; penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam CITES, pemanfaatkan koral/karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur/kalsium dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam; industri minuman mengandung alcohol; industri pembuat Chlor Alkali dengan proses merkuri, industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan (halon dan lainnya sertaPenta Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Elhane (DDT), Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra Chloride,Methyl Chloroform, Methyl Bromide, Chloro Fluoro Carbon (CFC); Industri Bahan Kimia Schedule 1 Konvensi Senjata Kimia (Sarin, Soman, Tabun Mustard, Levisite, Ricine, Saxitoxin, VX, DLL); Penyediaan dan Penyelenggaraan Terminal Darat, Penyelenggaraan dan Pengoperasian Jembatan Timbang, Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Vessel Traffic Information System (VTIS), Jasa Pemanduan Lalu Lintas Udara; Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; Museum Pemerintah, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dsb),Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Perjudian/Kasino.[5]
b.    Terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus. Dalam Lampiran II disebutkan beberapa bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yaitu: Bidang Pertanian, Bidang Kehutanan, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Perindustrian, Bidang Pertahanan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perdagangan, Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Bidang Perhubungan, Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Keuangan, Bidang Perbankan, Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Keamanan.[6]
7.     Perselisihan sengketa
Pasal 32 UU PM yang mengatur tentang perselisihan sengketa menyebutkan:
“(1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanaman modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanaman modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.
(4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanaman modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.”
Dalam hal ini pemerintah memberikan kepastian penyelesaian sengketa kepada penanam modal ketika terjadi sengketa di kemudian hari. Peraturan diatas membuat penanam modal bisa menggunakan forum internasional dalam penyelesaian sengketa. Misal ICSID (International Center for the Settlement of Investment Disputes)
8.     Bentuk usaha perusahaan
Penanam modal dalam negeri boleh berbentuk badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum. Untuk badan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT). dan Koperasi. Bentuk bukan badan hukum adalah Firma, CV, UD, atau PD. Penanaman modal asing harus berbentuk PT. kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, misal dibidang Migas dan Pendidikan (Pasal 5 ayat (2)). Pasal 5 ayat (3) menyatakan: “Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroa terbatas dilakukan dnegan:
a.     Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b.    Membeli saham; dan
c.     Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.     Hak atas tanah
Penanam modal dalam negeri maupun asing pasti memerlukan tanah untuk menjalankan usahanya, baik untuk pembangunan pabrik maupun menanam modal di bidang perkebunan, Pasal 22 ayat (1) UU PM menyebutkan bahwa:
“(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:
a.     Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun
b.    Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c.      Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun”
Istilah pembaharuan hak tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur hak atas tanah paling lama 35 tahun dan setelah itu dapat diperpanjang 25 tahun lagi. Pemberian HGU atau HGB sekaligus perpanjangan dan pembaharuannya tidak berarti mengubah ketentuan dalam UUPA, yang diberikan adalah jaminan untuk diperpanjang dan/atau diperbaharui.Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan bahwa kata-kata “diperpanjang dimuka sekaligus” tidak mempunyai kekuatan hukum. Alasannya antara lain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu Pasal 22 ayat (1) tersebut tidak berlaku lagi, dan ketentuan tentang jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang diperoleh investor kembali kepada ketentuan dalam UUPA.[7]


Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Prof Erman Radjaguguk. Hukum Investasi dan Pembangunan. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.
Kamus istilah ekonomi popular. Henricus W. Ismanthono. Penerbit Buku Kompas.
Slide mata kuliah Hukum Investasi Strata 1 Fakultas Hukum UGM oleh Prof.  M. Hawin.




[3] Kamus istilah ekonomi popular. Henricus W. Ismanthono. Penerbit Buku Kompas.
[4] Slide mata kuliah Hukum Investasi Strata 1 Fakultas Hukum UGM oleh Prof.  M. Hawin.

[5] Pasal 1 ayat (1) dan Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
[6] Pasal 2 ayat (1) dan Lampiran 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
[7] Radjaguguk, Erman, Prof., 2012, Hukum Investasi dan Pembangunan, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hlm. 120.