Thursday, February 13, 2014

Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia

Sebagai corporate lawyer, salah satu tugas ku di MMIK Law Office adalah membantu pengurusan perijinan klien ku ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Menurutku pribadi pengurusan ijin di BKPM paling tertib dan jelas. Berikut hasil pengamatan ku selama bertugas ke BKPM:

1. Pintu Masuk
Di BKPM saat kita mau masuk ke gedung pengurusan perijinan kita wajib meletakan barang bawaan kita ke mesin xray dan menukarkan ID kita dengan nomor tamu BKPM *di beberapa tempat pengurusan perijinan belum melakukan hal ini*

2. Pengambilan Nomor Antrian
Nomor antrian hanya dapat diambil pada pukul 8:45-12:00. Tamu BKPM yang sudah datang sebelumnya juga tidak perlu berebutan nomor antrian karena nomor pertama akan diberikan pada yang datang pertama, dibuktikan dengan nomor tamu *berdasarkan penglihatanku pengurusan lain tidak seperti ini* Tamu BKPM yang datang dan mengantri nomor juga wajib memperlihatkan berkas pengurusan dan surat kuasa serta fotokopi ktp.

3. Pelayanan
Pelayanan di BKPM dibagi menjadi beberapa kategori:
A. Perizinan dan Aplikasi ,termasuk juga konsultasi penanaman modal. Bagian ini terdiri dari 10 loket
B. Fasilitas, termasuk permohonan bebas bea masuk mesin /masterlist. Bagian ini terdiri dari 1 loket.
C. Pengendalian dan Pelaksanaan, termasuk pengurus pencabutan ijin penanaman modal. Bagian ini terdiri dari 1 loket
D. Depnakertrans, termasuk pengurusan tenaga asing. Bagian ini terdiri dari 1 loket
E. Imigrasi. Bagian ini terdiri dari 1 loket
F. Konsultasi. Bagian ini digabung dengan kategori A.
G. Tata usaha, untuk pengambilan zin yang telah dikeluarkan. Bagian ini terdiri dari 2 loket
Tamu BKPM dapat menunjukan berkas pengurusan atau bertanya kepada seluruh satpam dan staff di BKPM agar dapat diarahkan ke bagian yang benar.

4. Transparansi
Apabila berkas pengurusan yang kita ajikan telah dinyatakan lengkap, petugas BKPM akan mengeluarkan tanda terima dan perkiraan izin akan keluar.
Selain itu segala pengurusan ijin di BKPM akan terlacak melalui tracking system yang ada di website BKPM yaitu www.bkpm.go.id Tamu BKPM hanya perlu memasukan nomor yang tertera di surat tanda terima pengurusan yang diberikan.

5. Sarana prasarana
Tersedianya tempat charger gratis untuk berbagai merk handphone juga menambah kenyamanan pengurusan ijin di BKPM. Bahkan BKPM juga sering mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat umum, terutama yang sering melakukan pengurusan di BKPM.



6. Kritik dan Saran
Menurutku BKPM juga merupakan salah satu lembaga yang terbuka terhadap kritik. Apabila ada kekurangan terhadap pelayanannya dan kita melakukan kritik dan saran, tak lama kemudian akan ada perbaikan pelayanan di BKPM.

7. Praktik Calo
Hampir disemua tempat pelayanan perizinan dapat dipastikan praktik percaloan pasti ada. Di BKPM ada spot-spot tempat berkumpulnya para calo. Namun, saran ku kerjakan perijinan tanpa melalui calo. Proses pengurusan sesuai prosedur yang ada sudah jelas dan transparan. Jadi kalau bisa semua dilakukan sendiri dan bersih, kenapa harus melalui calo?

Semoga semua tempat pelayanan publik akan melakukan perbaikan seperti yang dilakukan BKPM

Jakarta, 14022014
A.A.Sagung Dwivandari
Associate
Marsinih Martoarmodjo Iskandar Kusdihardjo (MMIK) Law Office

No comments:

Post a Comment